MarioQQ

Monday, June 19, 2017

Katanya Samyang Ada Babinya Jadi Bagaimana Dengan Umat Muslim Dan Ulama Yang Suka Yah?



Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito meminta pihak importir mi produk Korea Samyang ditarik dari peredaran. Dia juga meminta kepala BPOM provinsi se-Indonesia mengecek peredaran mi tersebut di pasar 

"Itulah kenapa saya menyetujui instruksi agar seluruh kepala balai turun ke lapangan. Memastikan bahwa produk yang sudah kami keluarkan, penarikan izin edar dan juga meminta importir untuk segera menarik produks tersebut dari pasar," kata Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).


Dia mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan empat produk mi yaitu Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen) sudah tak lagi ada di pasaran.

Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi, mengedukasi, memberikan informasi sehingga masyarakat terlindungi dari produk-produk mengandung bahan berbahaya dan merugikan masyarakat. Sebab, keempat produk tersebut teebukti mengandung fragmen DNA babi.

"Itu untuk memastikan penarikan itu cepat dan sesegera mungkin agar masyarakat tidak sampai membeli produk tersebut," ucapnya.


Berdasarkan laporan dari kepala BPOM, Penny mengatakan, produk tersebut hanya ditemukan di dua kota. Di Jakarta, lanjutnya, sudah tidak ditemukan.

"Berdasarkan data terakhir, semalam, dari 34 provinsi sudah 23 yang melaporkan tidak ditemukan kecuali di Manokwari dan Surabaya. Itu pun cuma di satu-dua supermarket ya," ungkapnya.

"BPOM di seluruh provinsi terus bergerak. Di Jakarta sudah tidak temukan," sambung Penny.

Dia mengatakan, razia ini dilakukan karena importir tidak memenuhi ketentuan yang ada. Importir tersebut tidak mencantumkan label adanya kandungan babi di kemasan mi tersebut setelah mendapatkan izin edar atau registrasi dari BPOM.


"Kita bukannya tidak membolehkan produk ini mengandung babi. Tidak apa. Karena ada juga konsumen yang mengkonsumsi. Tapi ini harus dibedakan betul sesuai peraturan yang ada di BPOM (diberi label)," tuturnya.

Penny mengatakan, BPOM sempat menarik izin edar salah satu Importir mi Samyang pada Januari lalu. Tapi kemudian, masuk importir baru yang ikut melanggar ketentuan BPOM dengan tidak menempelkan label adanya kandungan babi di dalam produk tersebut.


Selain menarik izin edar, Penny pun membekukan importir tersebut untuk tidak boleh memasukkan produk serupa ke Indonesia.

"Dan kita sanksi berupa cabut izin edar. Dan bisa jadi tidak boleh mengimpor sekian lama. Dan bila sudah tercatat beberapa kali, kita lebih keras lagi. Itu akan kita bekukan, dia tidak bisa impor tersebut dan kalaupun lakukan impor, pasti sudah masuk daftar blacklist kita," ucap dia. 
Share:

0 comments:

Post a Comment

Copyright © NetTv | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com