MarioQQ

Sunday, June 18, 2017

Tipu Toko Berlian Rp 20 M di Plaza Indonesia, Pelakunya Anggota FPI

Image result for pencurian berlian di

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK), HR (42) sehingga HR tetap dihukum 2 tahun penjara. HR terbukti melakukan serangkaian penipuan berlian senilai Rp 20 miliar di sebuah toko perhiasan di Plaza Indonesia.

Kasus bermula saat HR mendatangi sebuah toko perhiasan di Plaza Indonesia pada 2016. HR lalu membeli perhiasan dan RD menjadi pelanggan toko perhiasan itu hingga Mei 2017.


Konfilk mulai bermula saat HR menceritakan kepada pemilik toko bila rekan-rekannya baru dapat bisnis proyek mencapai Rp 200 miliar. HR siap membantu mempromosikan berlian, emas dan perhiasan dari toko tersebut ke teman-temannya di Jakarta.

Pihak toko tidak keberatan karena HR sudah menjadi pelanggan dan menyetujui usul tersebut. Maka, dibuatlah temporary bill, sedangkan HR menyerahkan bilyet giro sebagai jaminan. Bila perhiasan tak laku, maka HR akan mengembalikan perhiasan tersebut.

Setelah itu, pihak toko menyerahkan sejumlah berlian ke HR dengan nilai seluruh perhiasan Rp 20 miliar. Penyerahan perhiasan itu diberikan secara berkala, yaitu di Plaza Indonesia, lobby Grand Hyatt dan Senayan City. 


Beberapa perhiasan yang diserahkan, di antaranya yaitu:

1. Sebuah kalung full round diamond seharga USD 330 ribu.
2. Cincin lelaki seharga USD 17.500.
3. Cincin perempuan seharga USD 15.500.
4. Diamond round 6.56 ct/K/L.VVS2 seharga USD 72.160
5. Round 5.9 ct L seharga Rp 3,7 miliar.

Belakangan terungkap seluruh jaminan bilyet giro itu sudah kadaluwarsa, sebagian sudah tidak bisa dicairkan. Pihak toko kaget sehingga memperkarakan HR ke polisi. HR pun akan didudukkan di kursi pesakitan.



Tapi apa daya, pada Mei 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melepaskan HR. Jaksa yang menuntut HR selama 19 tahun penjara lalu mengajukan kasasi. 


Majelis kasasi mengabulkan banding jaksa dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepda HR. Atas vonis itu, HR kaget dan mengajukan PK.

"Menolak permohonan PK terpidana," ujar majelis yang diketuai Artidjo Alkostar sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (18/6/2017).


Duduk sebagai anggota majelis yaitu hakim agung Suhadi dan Sri Murwahyuni. Majelis PK menilai HR telah melakukan serangkaian kebohongan atau tipu muslihat dengan modus operandi memesan 17 jenis perhiasan dengan total harga Rp 20 miliar.

"Sehingga perbuatan terpidana merupakan tindak pidana melanggar pasal 378 KUHP," ucap majelis dengan suara bulat. 
Share:

0 comments:

Post a Comment

Copyright © NetTv | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com